Juknis Penulisan Ijazah SD dan SMP Tahun Ajaran 2017/2018

Mas Nazmi   Kamis, 12 April 2018

Juknis Penulisan Ijazah SD dan SMP

Peraturan Kepala BPP dan Kemendikbud Nomor 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi dan Pengisian Blanko Ijazah Pada SD dan SMP Tahun Pelajaran 2017/2018


Juknis Penulisan Ijazah SD dan SMP Tahun Pelajaran 2017/2018 Mengenai Peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi dan Pengisian Blanko Ijazah Pada SD dan SMP Tahun Pelajaran 2017/2018.

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu diatur mengenai bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah;

Untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahu n Pelajaran 2017/2018;

Silahkan Download Peraturan Kepala BPP dan Kemendikbud Tentang Penulisan Ijazah SD dan SMP TA 2017/2018 sebagai Berikut :


Berikut ini ulasan mengenai Peraturan Kepala BPP dan Kemendikbud Tentang Penulisan Ijazah SD dan SMP TA 2017/2018

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dar i satuan pendidikan.
  2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasa r (SD), Sekolah Dasa r Lua r Bias a (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Lua r Bias a (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Lua r Bias a (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB).
  3. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
  4. Kepala Bada n adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
(1) Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
  • identitas peserta didik;
  • identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional;
  • pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dar i satuan pendidikan; dan
  • daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.

1. Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas :
  • Spesifikasi kertas; dan
  • Spesifikasi bingkai.
2. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut.
  • Jeni : kertas berpengaman khusu s {security paper);
  • Ukura : 21 c m X 29,7 cm;
  • Berat : 150 gr/m^ dengan toleransi ± 4 gr/m;
  • Tebal : 150 mikrometer dengan toleransi ±10 mikrometer;
  • Opasitas : 90% (minimum);
  • Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 2% {brightness);
  • Baha : pulp kayu kimi a 100%;
  • Warna : putih;
  • Pengaman : tanda air lambang negara Garud a Pancasila sebar; dan
  • Minutering :
  • 1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jik a disinar i dengan sinar ultraviolet.
  • 2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jik a disinar i dengan sinar ultraviolet.
3. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 c m dengan jara k 1 cm dar i tepi kertas;
c. berbentuk ornamen;
d. kombinas i warna :
  • merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untu k SD/SPK , SDLB , dan Paket A;
  • biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untu k SMP/SPK, SMPLB , dan Paket B ;
  • abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untu k SMA/SPK, SMALB , dan Paket C; dan
  • Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C)untuk SMK.

Demikianlah artikel tentang :

Peraturan Kepala BPP dan Kemendikbud Tentang Penulisan Ijazah SD dan SMP TA 2017/2018

Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!

1 komentar :

  1. Lucky Club Casino site review 2021 | Live Dealer Games
    Lucky Club Casino was established in 2017, which means that we luckyclub.live are one of the world's leading casino game providers. We aim to make sure that players have the

    BalasHapus